Yaitu, perkara yang
wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tentram karenannya sehingga menjadi
suatu keyakinan yang teguh dan kokoh, yang tidak ditampuri oleh keraguan dan
kebimbangan.
Dengan kata lain,
keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apa pun pada orang yang
menyakininya. Selain itu, harus sesuai dengan kenyataan; yang tidak menerima
keraguan atau pra-sangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada tingkat keyakinan
yang kokoh, maka tidak dinamakan ‘aqidah. Dinamakan ‘aqidah, karena orang itu
mengikat hatinya diatas hal tersebut.
C. ‘Aqidah
Islamiyyah.
Maknanya adalah keimanan
yang pasti dan teguh dengan Allah ta’ala, Uluhiyyahnya, asma’ dan
sifat-sifatnya, para Malaikat-Nya,kitab-kitab_Nya, para Rasul-Nya, hari kiamat,
takdir baik maupun buruk. Selain itu, juga beriman dengan semua yang tercangkup
dalam masalah ghaib, pokok2 Agama, dan apa yang sudah disepakati oleh salafush
Shalih dengan kententuan yang bulat kepada Allah ta’ala, baik dalam
perintah-Nya,hukum-Nya, maupun keta’atan-Nya, serta meneladani Rasulullah.
Jika disebut secara
mutlak, yang dimaksud ‘aqidah Islamiyyah adalah ‘aqidah Ahlus Sunnah Wal
Jama’ah karena itulah pemahaman islam yang telah diridhi Allah sebagai agama
bagi hamba-Nya. ‘Aqidah islamiyyah adalah ‘aqidah tiga generasi pertama yang
dimuliakan yaitu generasi Sahabat,Tabi’in dan orang yang mengikutinya mereka
dengan baik.
D. Nama lain ‘Aqidah
Islamiyyah
Menurut Ahlus Shunnah
wal Jama’ah, ‘Aqidah Islamiyyah mempunyai nama lain (Sinonim), diantarannya
at-Tauhid as-Sunnah,Ushuluddiin, al-Fiqhul Akbar, asy-Syari’ah dan al-Iman.
Nama-nama itulah yang
terkenal menurut Ahlu Shunnah dalam ilmu ‘aqidah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "B. Pengertian ‘Aqidah Secara Istilah (Tirminologi)"
Posting Komentar